Idrus yang ditemani kuasa hukum kubu Ical Yusril Ihza Mahendra Senin (1/4/2015) mendatangi PTUN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang persiapan gugatan terhadap SK Menkum HAM. Victor Nadapdap sebagai perwakilan kubu Agung dan seorang pegawai Kemenkumham sebagai perwakilan Menkumham Yasonna Laoly.
Kubu Ical bersikeras Ketua Majelis Partai Golkar (MPG) Muladi tak pernah memutuskan kubu Agung sebagai pengurus yang sah. Karena itu, mereka menggugat SK pengesahan Menkumham yang menjadikan keputusan MPG sebagai dasar penetapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus Marham mengatakan banyak hal buruk yang bisa terjadi jika SK dibiarkan terus berlaku. Bahkan, masih menurut Idrus, bisa saja terjadi pertumpahan darah.
"Yang kami inginkan adalah penundaan, karena kalau tidak tentu memiliki dampak pada kehidupan politik di masyarakat bahkan di daerah bisa terjadi konflik bahkan sampai pertumpahan darah di kalangan kader," ucap Idrus di Gedung PTUN Jakarta Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Idrus mengklaim pihaknya memiliki bukti-bukti lengkap yang bisa membuktikan kesalahan Yasonna. Ia berharap bukti-bukti itu bisa menjadi dasar putusan majelis hakim. "Kami sangat berharap ini sangat diperhatikan oleh majelis hakim sebagai dasar menentukan putusan putusan yang akan diambil," pungkas Idrus.
(bil/trq)