Sidang ini digelar setelah dua kali ditunda. "Meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tahta, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (1/4/2015).
Atas gugatan itu, perwakilan dari Kejagung, Eko, menyatakan akan menyiapkan jawaban pada sidang esok hari. Eko menjelaskan, jawaban tidak bisa langsung diberikan hari ini karena ada perubahan pokok materi praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Baslin Sinaga akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari Kejagung dan turut termohon lainnya.
Dalam praperadilan ini, Udar mengguat kejaksaan terkait penahanan, sita aset dan ganti rugi. Udar meminta jaksa untuk membayar ganti rugi Rp 1,07 triliun karena sita asetnya dianggap sewenang-wenang. Sebelumnya juga Udar sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun praperadilan itu ditolak hakim.
(rvk/asp)