Chairul pernah dihadirkan sebagai ahli dari pihak tim kuasa hukum yang membela Komjen Budi Gunawan (BG) yang akhirnya dimenangkan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Kali ini pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta itu juga didatangkan untuk memberikan pendapatnya oleh tim kuasa hukum SDA.
Salah satu kuasa hukum SDA, Andreas Nahot awalnya bertanya mengenai dasar hukum praperadilan yaitu pada pasal 77 KUHAP. Andreas menanyakan apakah dasar hukum tersebut terbatas hanya pada pasal itu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Chairul memberikan contoh dalam UU Perikanan ketika penyidik diberi kewenangan untuk merampas kapal ikan yang melanggar aturan. Menurut Chairul, hal tersebut bisa digugat dengan permohonan praperadilan.
"Dalam UU Perikanan ada kewenangan penyidik untuk membakar dan menenggelamkan kapal, ini upaya dalam penegakan hukum dan juga mengurangi hak asasi seseorang, kewenangan ini harus bisa diuji di praperadilan," jelas Chairul.
Selain itu, Chairul mengatakan bahwa penerapan hukum terus berkembang sehingga tidak terbatas pada pasal 77 KUHAP. Menurutnya, kewenangan hakim praperadilan dapat mengadili hal-hal lain seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penegak hukum.
"Pada waktu KUHAP itu dibentuk persoalan baru penangkapan dan penahanan, tapi hukum kan berkembang," tutur Chairul.
(dha/ndr)