"Kita menyambut baik vonis itu," kata Kepala DJP Kanwil 2 Jateng, Yoyok Satiotomo kepada wartawan di Surakarta , Rabu (1/4/2015).
Kasus bermula ketika PT MLMM yang didirikan pada 2005 dengan bidang pekerjaan perdagangan bahan bangunan seperti kayu kalimantan, playwood, besi, pipa dan lain-lain, pada dua tahun pertama tidak melaporkan kegiatan bisnisnya dan baru melaporkan pada 2007. Negara dirugikan Rp 4,8 miliar karena MLMM tidak melaporkan kewajiban SPT selama 2 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (31/3) kemarin, MA Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 2 kali Rp 4,8 miliar dengan jangka waktu pembayaran 2 tahun terhitung sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Majelis hakim juga mememerintahkan jaksa menyita harta kekayaan terdakwa atau PT MLMM untuk dirampas guna memenuhi pembayaran denda itu.
Yoyok Satiotomo mengatakan jatuhnya vonis terhadap Budiati yang bertepatan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah momentum baginya untuk senantiasa aktif mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2014 untuk Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2015, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah lewat yaitu tanggal 31 Maret kemarin. Namun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum sempat melapokan SPT-nya diharapkan tetap melaporkannya untuk menghindari pengenaan sanksi perpajakan di kemudian hari," ujar Yoyok.
(mbr/rul)