Pengacara SDA: 6 Pegawai KPK yang Ikut Kuota Jamaah Haji Sesuai Prosedur

Pengacara SDA: 6 Pegawai KPK yang Ikut Kuota Jamaah Haji Sesuai Prosedur

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 12:54 WIB
Jakarta - Salah satu pengacara yang menangani permohonan praperadilan Suryadharma Ali (SDA), Johnson Panjaitan menyebut ada 6 orang pegawai KPK yang masuk dalam daftar sisa kuota calon jemaah haji tahun 2012-2013. Keenam orang pegawai itu mengikuti prosedur yang sah saat itu.

"Mereka bayar sesuai prosedur. Kalau tidak kan bisa dituduh kasih gratisan supaya berangkat atau kick-back," ucap Johnson di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).

Namun Johnson masih enggan menyebutkan siapa saja keenam orang tersebut. Menurutnya hal tersebut sah-sah saja sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bisa menyebutkan. Ada lah itu entah dari pimpinan atau pegawai tapi dari KPK," kata Johnson.

Johnson mengatakan biasanya dalam penyelenggaraan haji ada sisa kuota sekitar 1-2 persen. Apabila tidak diisi maka bisa jadi di tahun depan kuota haji untuk Indonesia malah diturunkan.

"Itu kan begini, kan biasanya 1-2 persen tidak berangkat. Kalau dibiarkan malah nanti diturunkan di tahun depan. Di dalam mengatasi itu dan implikasinya. Salah satu cara mengisinya ada yang suami istri yang sudah lama mendaftar, ada juga lembaga negara termasuk dari KPK, MPR, DPR. Mereka bayar sesuai prosedur," papar Johnson.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang membenarkan hal tersebut. Namun Chatarina menegaskan bahwa anggota KPK yang berangkat menggunakan biaya pribadi.

"Kami juga baru tahu setelah kami cari informasi di kantor memang KPK resmi berarti harusnya penawaran resmi ya. Itu tidak pernah ada. Kalaupun ada pegawai KPK yang daftar itu sudah daftar dari jauh-jauh hari. Jadi tidak ada kaitan resmi secara lembaga, " jelas Chatarina, kemarin.



(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads