"Mereka bayar sesuai prosedur. Kalau tidak kan bisa dituduh kasih gratisan supaya berangkat atau kick-back," ucap Johnson di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Namun Johnson masih enggan menyebutkan siapa saja keenam orang tersebut. Menurutnya hal tersebut sah-sah saja sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnson mengatakan biasanya dalam penyelenggaraan haji ada sisa kuota sekitar 1-2 persen. Apabila tidak diisi maka bisa jadi di tahun depan kuota haji untuk Indonesia malah diturunkan.
"Itu kan begini, kan biasanya 1-2 persen tidak berangkat. Kalau dibiarkan malah nanti diturunkan di tahun depan. Di dalam mengatasi itu dan implikasinya. Salah satu cara mengisinya ada yang suami istri yang sudah lama mendaftar, ada juga lembaga negara termasuk dari KPK, MPR, DPR. Mereka bayar sesuai prosedur," papar Johnson.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang membenarkan hal tersebut. Namun Chatarina menegaskan bahwa anggota KPK yang berangkat menggunakan biaya pribadi.
"Kami juga baru tahu setelah kami cari informasi di kantor memang KPK resmi berarti harusnya penawaran resmi ya. Itu tidak pernah ada. Kalaupun ada pegawai KPK yang daftar itu sudah daftar dari jauh-jauh hari. Jadi tidak ada kaitan resmi secara lembaga, " jelas Chatarina, kemarin.
(dha/fjp)