"Menyatakan terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Machfud menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor sehingga menguntungkan diri sendiri Rp 36,703 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan terdakwa Machfud Suroso telah menerima pembayaran yang totalnya Rp 185,580 miliar. Sedangkan total jumlah yang dikeluarkan PT Dutasari Citralaras dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah sebesar Rp 89,627 miliar sehingga sisanya dan jumlah yang telah digunakan sebesar Rp 95,953 miliar diperuntukkan, diberikan kepada pihak lain dan dipergunakan oleh Machfud Suroso sendiri selaku Dirut," kata Hakim Anggota M. Muchlis.
Sebelum pelaksanaan lelang proyek P3SON, Machfud bersama dengan Munadi Herlambang bertemu dengan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT AK, M Arief Taufiqurrahman, membahas rencana keikutsertaan PT AK.
Setelahnya, Machfud bertemu Sekretaris Kemenpora saat itu, Wafid Muharam, bersama Teuku Bagus M Noor dan Arief Taufiqurrahman. Arief Taufiqurrahman menyampaikan PT AK ingin berpartisipasi dalam proyek P3SON.
Untuk memuluskan keinginan agar PT DCL ditunjuk sebagai sub-kontraktor oleh PT AK, Machfud menyetorkan uang pada 14 September 2009 melalui Paul Nelwan sebesar Rp 3 miliar kepada Wafid Muharam. Duit ini sebagai pemberian awal agar PT AK dapat mengerjakan proyek.
Selain pemberian dari Machfud, Teuku Bagus M Noor menurut jaksa juga menyetorkan duit Rp 2 miliar ke Wafid Muharam yang diberikan dalam dua tahap.
Upaya mendapatkan proyek dilanjutkan Teuku Bagus M Noor dan M Arief Taufiqurrahman yang menemui Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada Oktober 2009. Tujuannya mengenalkan PT AK dan kesiapan menggarap proyek Hambalang.
Dalam rangka mengikuti proses lelang jasa konstruksi, PT AK bekerjasama dengan PT Wijaya Karya dalam bentuk Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Wika dengan menunjuk Teuku Bagus M Noor sebagai kuasa KSO.
Akhirnya KSO Adhi Wika meneken surat perjanjian (kontrak) induk dengan nilai kontrak Rp 1,077 triliun pada 10 Desember 2010 dan kontrak anak senilai Rp 246,238 miliar. Selanjutnya pada 29 Desember ditandatangani kontrak anak tahun 2011 dengan nilai Rp 507,405 miliar.
PT DCL dalam proyek ini menerima pembayaran dari pekerjaan ME dengan total Rp 185,582 miliar. Namun sebenarnya pengeluaran untuk pekerjaan ME hanya Rp 89,6 miliar.
Akibat penyimpangan yang membuat proyek Hambalang tidak bermanfaat mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464,514 miliar.
Machfud dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini