"Ternyata hari ini sudah mulai diterapkan aturan pelarangan minuman keras di mini market," ujar Ramli dalam Musrenbang Kota Administrasi Jakarta Utara di Kantor Wali Kota, Jl Laksda Yos Sudarso No 27-29, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (1/4/2015).
PT Delta Djakarta merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras. Pemprov memiliki saham sebesar 20 persen di perusahaan yang memproduksi minuman keras bermerek 'Anker'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya kira masyarakat DKI tidak rela uang pajaknya dipakai untuk mengelola minuman keras," sambungnya.
Mendengar itu, Ahok memberikan tanggapannya. Dia menilai sayang jika saham yang sudah dimilikinya itu dilepas begitu saja.
"Itu kan saham yang sudah ada. Kalau dijual sayang. Kalau untuk sapi nggak perlu jual saham di Delta," kata Ahok.
Ahok menilai tidak perlu menjual saham tersebut untuk menambah biaya pengelolaan peternakan sapi bersama Pemprov NTT. Sebab, untuk menanganinya Pemprov DKI telah menunjuk PD Dharma Jaya sedangkan untuk distribusinya PD Pasar Jaya.
(aws/aan)