Komisi III Panggil Margarito dan Irmanputra Sidin Bahas Perppu Pimpinan KPK

Komisi III Panggil Margarito dan Irmanputra Sidin Bahas Perppu Pimpinan KPK

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 12:11 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Plt pimpinan KPK ‎mulai dibahas DPR. Komisi III yang berwenang membahas mengundang 3 ahli hukum.

Ahli yang diundang adalah Dr Irman Putra Sidin, Dr Zainal Arifin Mochtar dan Dr Margarito Kamis. Rapat pembahasan dipimpin ketua Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

‎Dalam pandangannya, ketiga ahli hukum itu menjelaskan soal perlu tidaknya Presiden menerbitkan Perppu untuk mengangkat 3 orang pimpinan KPK baru, karena 3 sebelumnya sudah non aktif. Seperti diketahui, 2 pimpinan non aktif karena status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dua orang, KPK benar-benar lumpuh. Saya mempelajari lembaga negara independen, sifatnya mirip parlemen kolektif kolegial. Maka dalam sikap keparlemenan ada namanya quorum, KPK kan lima sekurang-kurangnya harus ada tiga komisioner yang tetap. Kalau hanya dua, putusan KPK sangat mungkin dipertanyakan," ucap ahli hukum Zainal Arifin Mochtar.

Namun berbeda dengan Zainal, pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis menilai Perppu pengangkatan pimpinan KPK saat ini cenderung tak bisa diterima karena dua pimpinan sudah bisa menjalankan KPK.

"Perppu ini dikeluarkan setelah dua komisioner KPK menyandang status tersangka. Betul masih tersisa dua pimpinan KPK, tapi kita tidak bisa kesampingkan kenyataan bahwa dua pimpinan KPK yang tersisa itu pun sudah dilaporkan ke Bareskrim," ucap ‎Margarito.

"Bahwa selama masih ada lebih dari satu komisioner KPK, selama itu masih bisa melaksanakan fungsi mereka. Saya berpendapat bahwa KPK masih bisa berfungsi. Mengapa, karena terminologi bekerja secara kolektif itu bermakna jamak, dalam arti lebih dari 1," lanjutnya.

Anggota komisi III Nasir Jamil berpendapat DPR sebetulnya lebih cenderung menerima Perppu Plt pimpinan KPK, karena dua pimpinan saja sulit untuk menjalankan agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kita perlu melihat agenda-agenda pemberantasan korupsi, kalau hanya dua pimpinan KPK bagaimana? Kalau feeling saya komisi III bisa menerima Perppu," ucap Nasir.

Sebagaimana diketahui, jika Perppu ini ditolak oleh DPR, maka 3 orang pimpinan KPK yang baru diangkat tidak bisa melanjutkan tugas. Sehingga, hanya dua orang yang menjadi pimpinan yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads