Ahli yang diundang adalah Dr Irman Putra Sidin, Dr Zainal Arifin Mochtar dan Dr Margarito Kamis. Rapat pembahasan dipimpin ketua Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Dalam pandangannya, ketiga ahli hukum itu menjelaskan soal perlu tidaknya Presiden menerbitkan Perppu untuk mengangkat 3 orang pimpinan KPK baru, karena 3 sebelumnya sudah non aktif. Seperti diketahui, 2 pimpinan non aktif karena status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun berbeda dengan Zainal, pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis menilai Perppu pengangkatan pimpinan KPK saat ini cenderung tak bisa diterima karena dua pimpinan sudah bisa menjalankan KPK.
"Perppu ini dikeluarkan setelah dua komisioner KPK menyandang status tersangka. Betul masih tersisa dua pimpinan KPK, tapi kita tidak bisa kesampingkan kenyataan bahwa dua pimpinan KPK yang tersisa itu pun sudah dilaporkan ke Bareskrim," ucap Margarito.
"Bahwa selama masih ada lebih dari satu komisioner KPK, selama itu masih bisa melaksanakan fungsi mereka. Saya berpendapat bahwa KPK masih bisa berfungsi. Mengapa, karena terminologi bekerja secara kolektif itu bermakna jamak, dalam arti lebih dari 1," lanjutnya.
Anggota komisi III Nasir Jamil berpendapat DPR sebetulnya lebih cenderung menerima Perppu Plt pimpinan KPK, karena dua pimpinan saja sulit untuk menjalankan agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kita perlu melihat agenda-agenda pemberantasan korupsi, kalau hanya dua pimpinan KPK bagaimana? Kalau feeling saya komisi III bisa menerima Perppu," ucap Nasir.
Sebagaimana diketahui, jika Perppu ini ditolak oleh DPR, maka 3 orang pimpinan KPK yang baru diangkat tidak bisa melanjutkan tugas. Sehingga, hanya dua orang yang menjadi pimpinan yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
(iqb/trq)