Remaja yang disebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berusia 14 tahun itu bersama ibunya memang melapor ke Polres Bogor. Pada 15-16 Februari lalu, remaja putri itu dijanjikan ikut audisi sebagai artis dan mendapat gaji Rp 12 juta. Tetapi di Kelapa Gading diduga dijual. Polres Bogor menahan Y, W, dan G atas kasus trafficking.
"Kami di Kelapa Gading tidak menemukan adanya kasus trafficking ya. Seandainya ada trafficking, atau menjual tubuh silakan melapor ke kami. Ini kan wilayahnya di Kelapa Gading," jelas Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu 23 Februari kami mendapat laporan, kami segera memeriksa TKP restoran itu. Dan kami tanya satpam serta pekerja restoran tidak ada trafficking. Jadi remaja itu memang bekerja baru dua hari terus pergi," urai dia.
"Polres Bogor juga setahu kami belum pernah melakukan olah TKP, tapi kami tak tahu ya. Itu silakan penyidikannya Polres Bogor," tambahnya.
Bayu menerangkan, pihaknya mendapatkan bukti dan dokumen berupa KTP, pernyataan di atas materai kalau remaja itu berusia di atas 18 tahun. Juga ada percakapan dengan HP soal pinjam meminjam uang.
"Kalau disebut usianya 14 tahun, itu bisa kena pasal 263 dong ibunya karena memalsukan identitas," jelas Bayu.
"Kami membuka lebar-lebar dialog dengan KPAI, silakan konfirmasi kepada kami yang belum jelas. Kami jamin tidak ada kriminalisasi, kami juga tak mau menghalang-halangi kasus trafficking yang diusut, silakan saja," tutup dia.
(ndr/mad)