"โSaya dipanggil selaku kuasa hukum DPP (Golkar) di bawah Agung Laksono โtentang SK Menkum HAM yang mensahkan Agung Laksono sebagai ketua," kata perwakilan kubu Agung, Victor Nadapdap, di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).
Victor mengaku tak diberi tahu akan dipanggil sebagai perwakilan kubu Agung dalam persidangan itu. Ia datang hanya untuk memantau kondisi persidangan dari luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan dipanggil hadir karena kubu Agung sudah mendaftarkan gugatan intervensi atas gugatan Ical ini.
"Kami kan sudah mendaftarkan gugatan intervensi atas gugatan ini. Tadi dikatakan setelah sidang dimulai baru akan dilihat kapan gugatan intervensi akan dilaksanakan," ucapnya.
Sidang dengan nomor perkara 62/G/2015/PTUNJKT itu hari ini diagendakan sidang pemeriksaan persiapan. Dari pihak Ical hadir Sekjen Idrus Marham, kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Ada juga perwakilan Menteri Hukum dan HAM serta Victor sebagai perwakilan kubu Agung. Sidang berjalan tertutup.
Hanya sekitar 10 menit Victor berada di ruangan. Setelah melihat semua berkas dari kubu Ical, Victor dipersilakan keluar dan menunggu di lobi. Nurdin Halid dan sejumlah kader partai yang mengenakan baju berwarna kuning nampak menunggu di lobi pengadilan.
(bil/trq)