"Ada 170 berkas dan dokumen yang diserahkan," kata pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Berkas dokumen yang diserahkan ke hakim tunggal Tati Hadiyati di antaranya adalah pemberitaan di sejumlah media mengenai dasar permohonan praperadilan dan pernyataan pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini berkas tersebut masih diperlihatkan kepada hakim. Sementara hari ini ada 2 orang saksi fakta yang akan dihadirkan kubu SDA.
"Saksi ahli yang akan didatangkan ada tiga, hari ini satu dan hari berikutnya dua saksi ahli. Untuk saksi faktanya juga ada dua yang akan dihadirkan hari ini, dua lainnya besok," tuturnya.
Menurutnya, saksi fakta yang akan dihadirkan yakni dari Badan Pusat Statistik dan Badan Pemeriksa Keuangan. "Selain itu, kami juga menghadirkan dua orang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi fakta," tutupnya.
(rni/rna)