"Kami ke Kemenkominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya Dakwatuna ke dalam daftar situs yang mengajarkan radikalisme. Kami belum pernah diajak bicara sebelumnya. Padahal Dakwatuna justru menentang radikalisme," kata Pemimpin Umum Dakwatuna, Samin Barkah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2015).
Dia menyebutkan tak hanya pemblokiran, tapi pihak BNPT juga diduga berusaha melakukan penutupan situs Dakwatuna. Upaya penutupan ini diketahui setelah pihak domain service provider yang digunakan Dakwatuna memberikan peringatan agar dalam waktu 10 hari, domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan disuspend/tutup oleh mereka," ujarnya.
Selain ke Kemenkominfo, Samin menambahkan tim redaksi Dakwatuna juga akan melakukan audiensi dengan Komisi I DPR RI. Audiensi ini agar ada penyelesaian permasalahan ini sehingga bisa memanggil BNPT dan Kemenkominfo untuk diminta penjelasan.
"Ke Komisi I terkait pengaduan dan minta DPR memanggil BNPT dan Kominfo terkait kasus ini," sebutnya.
(hat/ahy)