"Alasan permohonan yaitu terhadap pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, KY dan MA telah mengeluarkan putusan yang berbeda yaitu KY berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan MA yaitu hakim nonpalu selama 2 tahun pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujar pemohon, Ina Mutmainah dalam resume permohonan yang dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/4/2015).
Kasus hakim PN Kalianda itu terjadi pada akhir 2014 dan diberikan sanksi pada awal 2015. Atas terjadinya dua hukuman yang bertentangan itu, Ina menggugat ke MK yaitu Pasal 32A ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 39 ayat 3 UU Kekuasaan Kehakiman. Dua UU ini memberikan kewenangan MA untuk mengawasi secara internal para hakim. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan tegas bahwa KY-lah yang berwenang mengawasi hakim. Pasal 24 B ayat 1 itu berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedaan putusan kedua lembaga tersebut sangat rancu dan tidak mendasar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," cetus Ina.
Perbedaan hukuman disiplin ini bukan pertama kali. Sebelumnya MA juga hanya menskorsing hakim PN Demak, Jawa Tengah dengan skorsing selama 2 tahun dalam kasus perselingkuhan. Padahal KY tengah menyidik kasus itu dan telah menyiapkan rekomendasi sanksi berat kepada hakim PN Demak itu.(Baca: Tok! Hakim Selingkuhi Instruktur Senam Diskorsing 2 Tahun)
Hal serupa juga dialami hakim Vica Natalia yang dipecat oleh KY-MA tetapi lelaki selingkuhan Vica, hakim Agung Wicaksono juga hanya diskorsing oleh MA. (Baca: Selingkuhi Vica Natalia, Hakim Agung Diskorsing 2 Tahun)
(asp/ahy)