"Akan kita hadirkan saksi ahli dan saksi fakta yang berkaitan dengan unsur kerugian negara dan berkaitan juga dengan masalah sah atau tidaknya penetapan tersangka ini dilakukan," ujar Humphrey Djemat, kuasa hukum SDA kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Menurutnya, saksi ahli maupun saksi fakta yang akan dihadirkan bisa berjumlah 4 hingga 5 orang. "Bisa 4 atau 5 orang, nanti kita lihat saja," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan menghadirkan saksi dokumen yang cukup mematikan untuk menjawab apa yang disampaikan KPK kemarin," jelas dia.
Sidang dengan agenda pembuktian tersebut akan digelar pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(rni/hat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini