5 Jurnalis Malaysia Ditangkap karena Dinilai Melawan Pemerintah

5 Jurnalis Malaysia Ditangkap karena Dinilai Melawan Pemerintah

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 19:45 WIB
Polisi menyerbu kantor TMI dan menangkap 3 jurnalisnya kemarin (Foto: TMI)
Kuala Lumpur - 5 Jurnalis Malaysia ditangkap karena dinilai menurunkan tulisan yang dinilai menghasut untuk melawan pemerintah Malaysia. Namun penahanan 3 jurnalis di antaranya telah ditolak oleh pengadilan.

Pada Senin (30/3/2015) kemarin, polisi menggerebek kantor media online The Malaysian Insider (TMI) di kawasan Mutiara Damansara dan menahan 3 editor, mereka adalah managing editor Lionel Morais, analis editor feature dan seksi Bahasa Malaysia Zulkifli Sulong and editor berita Bahasa Malaysia Amin Iskandar.

Namun hari ini, penahanan ketiganya ditolak pengadilan dan diharapkan mereka bisa dibebaskan pada pukul 19.00 waktu setempat, demikian dilansir The Star dan The Rakyat Post, Selasa (31/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan 2 jurnalis lainnya diciduk Kepolisian Dangi Wangi pada Selasa pagi tadi. Mereka adalah CEO TMI Jahabar Sadiq dan penerbit The Edge Ho Kay Tat. Mereka berdua ditangkap dan dijerat Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia dan Pasal 4 UU Penghasutan.

Editor TMI ditahan karena menerbitkan artikel pada 25 Maret lalu bahwa Konferensi Penguasa menolak usulan amandemen UU Pengadilan Syariah 1965 saat pertemuan digelar 11 Maret lalu. Artikel yang mengutip sumber-sumber mengatakan bahwa penolakan terhadap amandemen UU federal dibuat pada pertemuan yang dihadiri oleh seluruh penguasa Malaysia atau wakil mereka.

"Mereka semua kooperatif jadi tidak ada alasan menahan mereka," kata pengacara para jurnalis itu, Syahredzan Johan.

Sedangkan Centre for Independent Journalism (CIJ) mengatakan bahwa penyerbuan polisi dan penahanan jurnalis itu menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dari standar kebebasan berekspresi di Malaysia.

Sementara Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan tak ada keterlibatan pihaknya dalam aksi penahanan 3 jurnalis TMI kemarin.

"Sebagai menteri, saya tidak mengintervensi semua perintah yang diberikan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Aktivitas operasional itu tergantung dalam departemen di bawah PDRM," tuturnya seperti dikutip dari New Straits Times.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads