Hak menyatakan pendapat perlu didukung oleh 53 anggota dari 106 anggota DPRD DKI bila ingin terwujud. Angka 53 itu muncul bila dihtung berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3)
Dalam Pasal 336 Ayat (1 ) huruf (b) UU MD3 disebutkan, awalnya hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu diatur dalam Pasal 336 ayat (3) UU MD3. Bila dibumikan ke dalam konteks DPRD DKI yang punya anggota sebanyak 106 orang, maka 3/4 syarat minimal dari paripurna adalah 79,5 orang. Sedangkan untuk persetujuan hak angket, harus disetujui 2/3 dari 79,5 orang itu yakni 53 orang.
Dari perhitungan tersebut, maka usulan hak menyatakan pendapat DPRD DKI terhadap Ahok butuh dukungan minimal dari 53 anggota agar sah di paripurna. Namun untuk sekarang memang belum jelas betul berapa jumlah anggota yang mengusulkan hak menyatakan pendapat itu.
Untuk merealisasikan hak menyatakan pendapat, DPRD juga perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang mempunyai waktu kerja tertentu. Proses selanjutnya, bila benar muncul pendapat pemakzulan, maka keputusan Pansus itu akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA) dan diteruskan ke Presiden Jokowi.
"Pansus hak menyatakan pendapat punya masa kerja 30 hari, kemudian 30 hari di MA. Kalau keputusannya adalah pemakzulan, ditambah 30 hari untuk diputuskan oleh Presiden," kata anggota fraksi Partai Gerindra di DPRD Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
(dnu/bil)