Polsek Kelapa Gading Tersangkakan Korban Trafficking, KPAI Ungkap Keanehan

Polsek Kelapa Gading Tersangkakan Korban Trafficking, KPAI Ungkap Keanehan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 18:51 WIB
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumbar kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus penipuan pada korban trafficking oleh Polsek Kelapa Gading, Jakut. KPAI menilai ada data dan fakta yang tak sesuai.

"Korban jelas masih berusia 14 tahun. Kami pegang akta lahir," terang Niam sambil menunjukkan akta korban, Selasa (31/3/2015).

Niam menepis ucapan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa yang menyebut korban berusia 19 tahun berdasarkan KTP. Niam yakin dengan data akta lahir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niam juga menyampaikan protesnya atas penetapan tersangka korban trafficking dan ibunya yang sedang hamil. ABG Bogor itu dilaporkan tersangka trafficking W dan G yang sudah ditahan Polres Bogor. ABG Bogor dan ibunya dituding menipu karena sudah diberi uang Rp 5 juta untuk bekerja di restoran di Kelapa Gading tapi baru sehari kerja pergi.

Menurut Niam, korban pergi karena pada 15 dan 16 Februari lalu, janji menjadikan artis tak terpenuhi. Malah korban diduga dibius dan saat sadar sudah ada darah di celananya.

"Menurut Kanit Reskrim laporan penipuan pada 16 Februari, tapi LP pada 23 Februari dan Sprindik tanggal yang sama. Panggilan sebagai tersangka pada 24 Maret dan yang bersangkutan belum pernah diperiksa," tutur Niam yang membantah ucapan Iptu Bayu yang menyebut laporan dilakukan W dan G pada 16 Februari.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads