"Korban jelas masih berusia 14 tahun. Kami pegang akta lahir," terang Niam sambil menunjukkan akta korban, Selasa (31/3/2015).
Niam menepis ucapan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa yang menyebut korban berusia 19 tahun berdasarkan KTP. Niam yakin dengan data akta lahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Niam, korban pergi karena pada 15 dan 16 Februari lalu, janji menjadikan artis tak terpenuhi. Malah korban diduga dibius dan saat sadar sudah ada darah di celananya.
"Menurut Kanit Reskrim laporan penipuan pada 16 Februari, tapi LP pada 23 Februari dan Sprindik tanggal yang sama. Panggilan sebagai tersangka pada 24 Maret dan yang bersangkutan belum pernah diperiksa," tutur Niam yang membantah ucapan Iptu Bayu yang menyebut laporan dilakukan W dan G pada 16 Februari.
(ndr/mad)