"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata ketua biro hukum KPK, Chatarina M Girsang dalam pembacaan kesimpulan dan permohonannya selaku pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (31/3/2015).
KPK dalam jawabannya menjelaskan permohonan praperadilan SDA bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus. "Dan oleh karena pengakuan permohonan praperadilan oleh SDA bersifat prematur, maka KPK meminta agar hakim menyatakan permohonan praperadilan tak dapat diterima," jelas anggota biro hukum KPK, Nur Chusniah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota biro hukum KPK Abdul Basir menuturkan, KPK mengadakan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji sejak 1 November 2012 ketika KPK menerima laporan dari masyarakat. KPK segera mengumpulkan bahan, dan keterangan untuk melakukan verifikasi hingga ditemukan fakta awal dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
"Dalam penyelidikannya KPK menemukan lebih dari 2 alat bukti sebagai bukti permulaan. KPK juga telah memeriksa 34 saksi dan 408 dokumen yang mengindikasika adanya dugaan korupsi yang rugikan negara hingga Rp 3 miliar," kata dia.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 9 Mei 2014, penyelidikan terhadap kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan SDA sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor 27/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014. KPK menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp 1 triliun dalam proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi.
Setelah mendengarkan permohonan dan jawaban, hakim tunggal Tati Herdiyanti menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (1/4) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.
"Sidang ditunda hingga Rabu (1/4) pagi pukul 08.00 WIB untuk mendengarkan pembuktian pihak pemohon," kata hakim Tati sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang.
(rni/fjp)