"Saya rasa hak menyatakan pendapat tidak perlu lagi, karena memang sudah selesai di angket," kata Ketua Fraksi PKB di DPRD DKI Hasbiallah Ilyas saat dihubungi, Selasa (31/3/2015).
Namun demikian, PKB belum melakukan pembahasan internal untuk menyikapi langkah lanjutan setelah penggunaan hak angket. Kini hasil kerja investigatif tim angket menuju proses untuk disahkan βdi rapat paripurna yang rencananya bakal digelar pada Kamis (2/4) nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangankan pembahasan internal, bahkan laporan hasil kerja tim angket pun belum PKB terima. Maka fraksi PKB belum tahu apa sebenarnya hasil angket itu.
"Paling tidak Ketua Tim Angket harus melaporkan hasilnya ke fraksi-fraksi, tapi hasilnya juga belum ada. Saya belum tahu hasilnya apa," jelas Hasbiallah.β
(dnu/bar)