Gara-gara Postingan di Facebook, Pria Thailand Dibui 25 Tahun

Gara-gara Postingan di Facebook, Pria Thailand Dibui 25 Tahun

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 18:00 WIB
Bangkok, - Pengadilan militer Thailand hari ini menjatuhkan vonis penjara 25 tahun kepada seorang pria berumur 58 tahun. Pria tersebut dinyatakan bersalah telah memposting gambar-gambar di laman Facebook-nya yang dianggap menghina kerajaan Thailand.

Ini merupakan salah satu hukuman paling berat untuk kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir.

Sejak berkuasa usai kudeta Mei 2014 lalu, Perdana Menteri (PM) Prayuth Chan-ocha, telah berulang kali berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus penghinaan kerajaan dan mengadili mereka yang dianggap sebagai antimonarki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus terbaru ini, Tiensutham Suttijitseranee, seorang pengusaha berumur 58 tahun, dinyatakan bersalah telah memposting konten yang dianggap menghina kerajaan. Putusan pengadilan disampaikan hari ini dalam persidangan yang digelar secara tertutup.

"Pengadilan memutuskan bahwa karena tahun lalu dia memposting lima gambar yang disertai keterangan, yang oleh pengadilan dianggap menghina, maka dia divonis total 50 tahun penjara, masing-masing 10 tahun penjara untuk tiap gambar yang diposting, dikurangi separuh hingga menjadi 25 tahun," ujar pengacara terdakwa, Sasinan Thamnithinan seperti dikutip kantor berita Reuters, Selasa (31/3/2015).

Ditambahkan Sasinan, hukuman kliennya dikurangi separuh karena Tiensutham mengaku bersalah. Saat pembacaan putusan, pengadilan tidak mengizinkan kerabat keluarga dan reporter untuk mengikuti persidangan.

(ita/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads