Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, menyatakan tersangka S (33) merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir brigadir dan pernah bertugas di Polres Pelalawan. Tersangka dipecat secara tidak hormat karena melanggar disiplin tahun 2014 lalu.
"Saat ditangkap, dari tangan tersangka kita sita barang bukti 60 gram sabu. Selain itu ada alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, serta plastik bening untuk alat pembungkus," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (31/3/2015) di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita awalnya menerima laporan dari masyarakat kalau selama ini tersangka diduga sebagai bandar sabu. Ketika digerebek di rumahnya, barang bukti disimpan dalam lemari pakaian," kata Iwan.
Saat dilakukan penggerebekan, pihaknya bekerjasama dengan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S (33) mengaku jika barang haram itu merupakan titipan kawannya inisial RS warga asal Aceh.
"Kita sudah tetapkan rekan tersangka inisial RS sebagai DPO. Tim juga masih mengembangkan kasus ini untuk ungkap jaringan narkoba yang lebih besar lagi," kata Iwan.
(cha/rul)