Kasus Penghinaan di Medsos, Florence Dihukum Percobaan dan Denda Rp 10 Juta

Kasus Penghinaan di Medsos, Florence Dihukum Percobaan dan Denda Rp 10 Juta

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 17:24 WIB
(Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Yogyakarta - Florence Saulina Sihombing, terdakwa penghinaan warga Yogyakarta divonis 2 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. Dia dinilai terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sidang digelar di PN Yogyakarta, Selasa (31/3/2015). Flo tidak didampingi pengacara karena pengacara telah mengundurkan diri. Ia hanya didampingi ayahnya.

Sidang dipimpin oleh Bambang Sunanta, hakim aggota Suwarno dan Ikhwan Hendrato. Jaksa Penuntut Umum(JPU) oleh Suwarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," kata Bambang Sunanto.

Barang bukti berupa handpone merek Iphone dan satu buah simcard dikembalikan ke terdakwa. Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya dan telah meminta maaf kepada Sri Sultan HB X dan masyarakat melalui media sosial. Terdakwa masih kuliah dan berlaku sopan selama persidangan.

Denda yang dijatuhkan kepada terdakwa wajib dibayarkan, jika tidak ia akan menjalani kurungan selama 1 bulan penjara. Flo didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No 11/2008.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 12 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Florence menyatakan pikir-pikir. Ia diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan sidang. Usai sidang, mahasiswa S2 Kenotariatan UGM itu langsung keluar dan enggan memberikan komentar.

Florence dilaporkan aktivis LSM terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat sesuai UU ITE, Kamis (28/8/2014). Ia menulis makian kepada warga Yogyakarta di media sosial 'Path' setelah diberitakan marah-marah di sebuah SPBU karena menyerobot antrean mobil. Saat itu, Florence mengendarai sepeda motor.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads