"Kita realistis saja berdasarkan SK menteri, ketentuan di sini juga nggak bisa dipaksakan. Kita ikuti aturan hukum, kami taat asas dia bawa SK menteri. Walau ada gugatan, ada aturan yang harus diikuti. Sehingga kalau memang besok diakui pimpinan suratnya, itu artinya bisa dilaksakan (dibacakan) di paripurna. Kalau nggak, ya tidak," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Bambang menegaskan, dirinya bukan mempertahankan jabatan di fraksi, tapi mengikuti prosedur yang berlaku di DPR. Pimpinan fraksi yang sah saat ini masih adalah Ade Komarudin (ketua) dan Bambang Soesatyo (sekretaris), dan hal itu sudah ditegaskan dalam rapat mediasi kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait gugatan di PTUN, Bambang mengamini pendapat Yusril Ihza Mahendra bahwa SK bisa langsung dieksekusi dengan merotasi pimpinan fraksi, namun jika putusan penundaan keluar, bisa dikembalikan lagi ke pimpinan fraksi semula.
"Kalau PTUN keluar putusan sela, 'saya serahkan kembali ke Ade dan Bambang'. Ya Agus Gumiwang bilang begitu. Sekarang tetap Ade dan Bambang sampai ada putusan (paripurna) jelas. Kalau ada putusan sela ya balik lagi," ujar Bambang.
"Kita realistis saja mana yang menurut DPR sah, kalau belum (disahkan DPR) ya saling hormati dan hargai posisi masing-masing," imbuhnya.
(iqb/trq)