ABG Bogor Jadi Tersangka di Polsek Kelapa Gading, Polres Bogor Tetap Usut Trafficking

ABG Bogor Jadi Tersangka di Polsek Kelapa Gading, Polres Bogor Tetap Usut Trafficking

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 16:53 WIB
Jakarta - ABG Bogor dan ibunya yang sedang hamil ditetapkan tersangka penipuan oleh Polsek Kelapa Gading, Jakut. Laporan kasus penipuan itu dilakukan dua tersangka trafficking yang kini ditahan di Mapolres Bogor. Pihak Polres Bogor tak terpengaruh dengan penetapan saksi korban kasus trafficking oleh Polsek Kelapa Gading.

"Ya itu urusan Polsek Kelapa Gading," tegas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Faisal Pasaribu, Selasa (31/3/2015).

Polres Bogor menahan dua perempuan Y dan W, serta seorang pria G atas kasus trafficking dengan korban ABG Bogor yang masih berusia 14 tahun. Namun ABG itu dan ibunya dilaporkan W dan G atas kasus penipuan. Uang Rp 5,5 juta sudah diberikan ke ABG itu untuk biaya melahirkan ibunya, namun baru sehari kerja sudah kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI menyebut kaburnya ABG itu karena baru dua hari kerja diduga dibius dan saat tersadar menemukan noda darah di celananya. Awalnya ABG itu dijanjikan ikut audisi menjadi artis. Peristiwa ini terjadi pada Februari lalu.

"Silakan Polsek Kelapa Gading mengusut kasus itu, kami tetap lanjut kasus trafficking," tegas Faisal.

Faisal juga tak menghiraukan adanya perdamaian yang dilakukan pihak terlapor dengan pelapor dengan deal akan saling cabut laporan. "Kasus ini tetap lanjut," tegas dia.

Lalu bagaimana dengan sikap Polsek Kelapa Gading yang menyebut ABG Bogor itu berusia 19 tahun? "Kami tetap yakin 14 tahun," tutup Faisal.

(ndr/mad)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads