"Ya itu urusan Polsek Kelapa Gading," tegas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Faisal Pasaribu, Selasa (31/3/2015).
Polres Bogor menahan dua perempuan Y dan W, serta seorang pria G atas kasus trafficking dengan korban ABG Bogor yang masih berusia 14 tahun. Namun ABG itu dan ibunya dilaporkan W dan G atas kasus penipuan. Uang Rp 5,5 juta sudah diberikan ke ABG itu untuk biaya melahirkan ibunya, namun baru sehari kerja sudah kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan Polsek Kelapa Gading mengusut kasus itu, kami tetap lanjut kasus trafficking," tegas Faisal.
Faisal juga tak menghiraukan adanya perdamaian yang dilakukan pihak terlapor dengan pelapor dengan deal akan saling cabut laporan. "Kasus ini tetap lanjut," tegas dia.
Lalu bagaimana dengan sikap Polsek Kelapa Gading yang menyebut ABG Bogor itu berusia 19 tahun? "Kami tetap yakin 14 tahun," tutup Faisal.
(ndr/mad)