"Nanti kita lihat. Ya staf kan mustinya tidak terlalu besar yah, memang karena sudah ada Setneg dan Setkab juga di situ," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Namun JK enggan berkomentar lebih lanjut karena belum mengetahui soal informasi tersebut. "Saya belum lihat itu, belum lihat. Saya belum bisa kasih komentar karena belum tahu," kata JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ingin mengatakan kami mengawal (Nawacita), tapi kami memonitor, mengevaluasi dan melaporkan kepada Presiden dan menteri yang bersangkutan," kata Luhut.
"Apa yang sudah dicapai? Apa yang belum tercapai? Dan bagaimana itu tercapai? Misalnya program di APBN itu ada 1 juta hektar, pertanyaannya adalah di mana saja 1 juta hektar itu? Siapa saja yang mengerjakan dan sudah sampai mana kemajuannya? Itu yang kita lakukan," tambahnya.
Perluasan kewenangan Kantor Staf Kepresidenan diperkuat lewat Perpres No 26 Tahun 2015 tentang Kantor Presiden. Unit staf kepresidenan mendapat tambahan kewenangan melaksanakan tugas pengendalian program-program nasional.
(fiq/fjp)