"Mengapa nggak sekalian mengajukan amandemen UUD 1945 agar KY dibubarkan agar MA dan para hakim bebas dari pengawasan eksternal?" kata pimpinan KY Imam Anshori Saleh retorik menanggapi gugatan ini, Selasa (31/3/2015).
Pemohon judicial review adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis, hakim agung Burhan Dahlan dan panitera MA Soeroso Ono. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor 43/PUU-XIII/2015 dengan pokok perkara Proses Seleksi Pengangkatan Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah para hakim agung ini bukan pertama kali membuat retak hubungan antarlembaga tinggi negara di bidang yudikatif itu. Sebelumnya, para hakim agung mengajukan gugatan ke MK dan tidak mau diawasi oleh KY. Setelah itu, para hakim agung membatalkan pedoman perilaku hakim secara sepihak. Kali ini, para hakim agung kembali menyoal peran KY dalam menjaga marwah lembaga yudisial ke MK.
"Saya percaya MK akan objektif dan proreformasi bahwa pengawasan KY itu bagian dari check and balances, termasuk para hakim konstitusi yang berasal dari MA diharapkan menyadari bahwa pengawasan eksternal terhadap hakim dan rekrutmen hakim yang objektif dan transparan itu sangat diperlukan," papar Imam.
Dengan mengajukan gugatan baru ini, maka membuka luka lama. Padahal amanat reformasi, perlu adanya kontrol dan pengawasan dari lembaga eksternal yang khusus didirikan menjaga keluhuran pengadilan sehingga konstitusi membentuk KY.
"Jadi jangan risih dengan pengawasan KY," pungkas Imam.
(asp/nrl)