Koordinator pelaksana KMPโ Idrus Marham membantah surat itu upaya mempengaruhi pimpinan yang tengah rapat membahas banyak surat, salah satunya surat usul rotasi dari Agus Gumiwang Cs.
"Bukan, silakan DPR. Kami tidak ada (mempengaruhi). Kami hanya sampaikan kebenaran, karena penjelasan surat kami sebelumnya putusan mahkamah tak memenangkan salah satu pihak. Lalu apa dasarnya? Kami berikan dasarnya surat penjelasan dari ketua mahkamah Prof Dr Muladi," kata Idrus Marham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Idrus, selama ini keputusan MPG banyak disalahtafsirkan seolah-olah memutuskan bahwa yang sah adalah kepengurusan Agung Laksono. Padahal menurutnya MPG tak memenangkan salah satu pihak.
"Kita sampaikan supaya pimpinan DPR nggak keliru seperti Menkum HAM. Justru karena lembaga negara diberikan, jadi kami sampaikan kebenaran ini agar pimpinan DPR tak keliru," ujarnya.
Meski demikian, Idrus menyatakan surat itu akan jadi bahan bukti tambahan untuk gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negaraโ (PTTUN), sehingga hakim bisa menilai dengan cermat SK Menkum HAM.
"Ini paling mendasar karena tentu merupakan dasar untuk tentukan kebasahan Munas partai Golkar dan ini juga akan jadi dasar bagi kami untuk jukan gugatan terhadap putusan Menkum HAM di PTUN" kata Idrus.
(iqb/trq)