Hari ini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Konsorsium Kota Tua JOTRC membuat Memorandum of Understanding (MOU) untuk merevitalisasi gedun-gedung di Kawasan Kota tua. Adapun total luasan aset Bangunan Cagar Budaya PT PPI di Kawasan Kota Tua yang menjadi objek sewa lebih dari 11.000 m2. Bangunan tersebut berada di Jalan Kali Besar Timur IV no.1, Jalan Kali Besar Timur no.8, Jalan Kali Besar Timur no.9, Jalan Pintu Besar Utara no.11 dan Jalan Malaka 7-9.
Menurut Direktur Utama PPI Wahyu Suparyono, nilai aset belasan gedung yang akan direvitalisasi mencapai ratusan miliar. Dan 17 gedung yang akan direvitalisasi akan dijadikan dua bangunan mau dijadikan kampus IKJ, museum, toko buku, cafe dan tempat komunitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menjelaskan, selama 12 tahun gedung-gedung tersebut tidak diapa-apakan dan susah memperoleh izin. Namun, akhirnya tahun ini izin diberikan sudah siap untuk direvitalisasi.
"Selama 12 tahun gedung itu mangkrak atau tidak diapa-apakan. Perizinan awalnya sulit di dewan komisaris dan perizinan panjang di BUMN. Setelah bertemu berkali-kali akhirnya diizinkan untuk disewakan ke JOTRC dan kita revitalisasi," terang Wahyu.
Di lain pihak, Dirut JOTRC Lin Che Wei mengaku sudah melakukan kontak dengan Pemprov Jakarta dan surat persetujuan Menteri BUMN nomor S-118/MBU/03/2015 tanggal 5 Maret 2015. Pihak Pemprov yaitu Gubenur Jakarta Basuki T Purnama juga memberikan batas waktu agar tidak berlama-lama dalam melakukan revitalisasi.
"Jadi Ahok menargetkan harus selesai dua tahun jika tidak ada peringatan," tutup Wei.
Pantuan di kawasan Kota Tua, belasan bangunan yang akan direvitalisasi sudah diberi tanda dengan diberikan pagar. Dan beberapa gedung yang berada di sekitaran menara kembar kalau malam dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL).
(spt/fjp)