"Sejak awal kami dalam posisi yang mengusulkan, kalau pembahasan (PKPU) itu dilakukan di Panja saja, sekarang forum menyampaikan. Kita menerima proses (Panja) itu sebagai tindaklanjut dari konsultasi," kata Husni Kamil kepada wartawan usai mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Komisi II menurutnya menargetkan agar pembahasan PKPU yang drafnya sudah diterima, bisa tuntas dalam Panja sebelum tanggal 10 April mendatang. Setelahnya KPU akan mengadakan sosialisasi mengenai Pilkada serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy sebelumnya menyebut Panja Pilkada akan bekerja memberi masukan kepada KPU dan Bawaslu dalam membuat peraturan KPU. Bawaslu juga menjaga agar substansinya tidak bertentangan dengan UU Pilkada.
Sepuluh PKPU yang akan dibahas adalah;
1. Rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan
2. Rancangan PKPU tentang pemuktahiran data dan daftar pemilih
3. Rancangan PKPU tentang pencalonan
4. Rancangan PKPU tentang kampanye
5. Rancangan PKPU tentang dana kampanye
6. Rancangan PKPU tentang tata kerja KPU, KPU provinsi/KIP aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS.
7. Rancangan PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan
8.Rancangan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat
9. Rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan
10. Rancangan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
(fdn/erd)