Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, ke-68 kepala daerah itu baru berakhir pada semester I tahun 2016. Walhasil anggaran untuk pilkada tak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun ini.
Daerah-daerah tersebut menurut Husni tentu tak bisa memasukkan anggaran untuk Pilkada dalam APBD karena memang kewajiban mereka baru tahun 2016 nanti. "Sekarang yang menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana agar 68 daerah tersebut segera menintaskan pembahasan fasilias anggaran pilkada," kata Husni kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Selasa (31/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU menurut Husni tak akan mencampuri Kementerian Dalam Negeri saat mengupayakan adanya anggaran bagi 68 daerah itu untuk menggelar Pilkada.
"Kami tidak sejauh itu ikut campur dalam bagaimana agar anggaran tersedia, itu kan kewenangannya kemendagri. kami pihak yang menggunakan saja dari anggaran yang tersedia. Sekarang persoalannya, anggarannya belum tersedia," kata Husni.
(erd/van)