"Sudah ada kesepakatan dan pertemuan secara tertutup yang kita fasilitasi bersama instansi lain yang terkait," ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Aiptu Eko Mei kepada wartawan di Mapolres Sleman, Jalan Magelang, Sleman, Selasa (31/3/2015).
Menurut Eko, setelah ada surat resmi keberatan dari Forum Komunikasi Psikologi Puskesmas se-Kabupaten Sleman, polisi langsung merespons. Mereka mempertemukan pihak-pihak terkait secara tertutup. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan warung ikut dalam pertemuan itu. Mereka diharuskan segera mengganti nama-nama daftar menu yang dinilai vulgar atau yang menjadi keberatan dari Forum Komunikasi Psikologi Puskesmas se-Kabupaten Sleman.
Kesepakatan lain, pihak manajemen warung diberikan waktu selama 2 minggu terhitung sejak Senin (30/3) kemarin untuk mengganti nama menunya. Kesepakatan ini diambil sebagai langkah preventif sebab bisa memicu keresahan dan tindakan asusila.
"Kepolisian bersama Satpol PP, Babinkamtibmas, Polsek setempat akan terus mengawasi," katanya.
Menu di Kedai 24 memang terkesan vulgar. Ada Pelacur yang berarti Pemusnah Lapar Rasional dan Masturbasi (Mie Nasi Telur Bercampur dalam Satu Porsi). Ada nama artis Jepang, Miyabi (Mie Yang Tak Biasa). Ada juga nasi goreng Gigolo (Gerombolan nasi Goreng sesuka Lo), sosis, dan minuman seperti Milk Sex, Smoothy Orgasm, Warna-warni minuman Horny atau panas.
Di lembaran menu, pengeola menulis: "Banyak istilah yang kami gunakan bernuansa vulgar. Maknai itu hanya sebagai istilah. Bukan bermaksud kami mengajari cabul. Kami hanya ingin mengajak anda untuk melihat banyak hal dari banyak sisi. Karena kami sadar keberagaman adalah anugerah".
(bgs/try)