Begal Motor ini Dibedil karena Coba Kabur dan Rebut Senjata Polisi

Begal Motor ini Dibedil karena Coba Kabur dan Rebut Senjata Polisi

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 14:40 WIB
Jakarta - Muralif (36) tewas setelah dibedil polisi. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ini coba kabur dan merebut senjata polisi. Tembakan pun diberikan pada tersangka kasus pencurian motor yang pernah mendekam di bui selama 6 tahun.

Menurut Kapolres Mempawah, Kalimantan Barat AKBP Suharjimantoro, Senin (31/3/2015) penembakan dilakukan karena tersangka yang ditangkap bersama rekannya M Yusuf mencoba melarikan diri.

"Saat dibawa menuju Polres, yang bersangkutan berpura-pura tidak kuat menahan kencing, kemudian di Kuala kelurahan Pasir wan Salim, petugas menghentikan kendaraan bermaksud untuk memberikan kesempatan kencing, namun tersangka berusaha merebut senjata api milik petugas dan mencoba melarikan diri. Kemudian setelah diberi tembakan peringatan tidak mengindahkan, dilakukan penembakan ke arah paha sebanyak 1 kali, Setelah itu tersangka dibawa ke RS Rubini Mempawah," jelas Suharjimantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan pada Muralif dilakukan pagi hari pukul 04.30 WIB. Polisi melaporkan Muralif atas laporan seorang korban yang kehilangan motor. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor.

"Sesampai di RS dilakukan pertolongan oleh petugas medis namun tidak bisa tertolong karena kehabisan darah dan tubuh tersangka menolak saat dimasukkan jarum suntik/infus. Menurut keterangan tersangka lain yang sama-sama ditangkap an. Muhamad Yusuf bahwa mereka ditangkap petugas sehabis mengkonsumsi narcotik jenis sabu," urai dia.

Menurut Suharjimantoro, tersangka Muralif diduga meninggal karena kehabisan darah dan sakau. Menurut Suharjimantoro, tersangka Muralif pernah melakukan pencurian dan masuk lembaga sebelumnya.

"Saat ini tersangka Muralif masih dilakukan otopsi dan menunggu kedatangan keluarganya untuk diserahkan dan dilaksanakan pemakaman, sedangkan tersangka an. Muhamad yusuf dilakukan test urine dan akan dilaksanakan proses sidik lebih lanjut," tutur Suharjimantoro

Selain itu juga, pihak keluarga sudah diberitahu peristiwa ini. Mereka menerima tindakan polisi. Ibu tersangka memohon agar jenazah segera diserahkan ke keluarga untuk segera dikebumikan.

"Info dari keluarga tersangka bahwa Muralif telah 6 kali kawin cerai dan pernah masuk penjara selama 6 tahun karena kasus pencurian dan perkosaan ditangani di Polsek Pinyuh. Unit intel tetap monitor dampak dari meninggalnya tersangka tersebut," tutup Suharjimantoro.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads