Mabes Polri: Terbuka Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus UPS

Mabes Polri: Terbuka Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus UPS

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 13:49 WIB
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pengadaan UPS 2014, minggu depan. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang berpangkal pada pemeriksaan tersangka tersebut.

"Nanti dari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditetapkan itu akan dipanggil yang lainnya, yang jelas dari keterlibatan pihak-pihak tentunya dimungkinkan ada tersangka lainnya," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

"Namun tahap awal dua tersangka ini dulu yang akan dilakukan pemeriksaan minggu depan awal," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat dan Alex Usman PPK Jakarta Pusat Zainal Soleman. Keduanya ditetapak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN tahun anggaran 2014.

Usman dan Zaenal dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads