Tersangka Penyuap Kasus Innospec Juga Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Tersangka Penyuap Kasus Innospec Juga Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 13:48 WIB
Jakarta - Belum selesai proses praperadilan 3 tersangka di PN Jakarta Selatan, KPK sepertinya akan bertambah kesibukannya. Ini dikarenakan tersangka penyuap di kasus Innospec, Willy Sebastian Liem, tengah mempertimbangkan untuk ikut mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan orang yang disuapnya, Suroso Atmo Martoyo.

"โ€ŽBisa jadi, bisa jadi, dan sangat bisa. Tapi kalau sudah waktunya, kita pengacara harus tanya dulu ke klien apakah dia mau praperadilan, tidak boleh kita agenda sendiri. Pengacara terikat dengan kode etik," kata pengacara Willy, Palmer Situmorang, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Namun, Palmer mengaku masih harus membahas soal praperadilan ini dengan tim hukumnya. Pengajuan gugatan praperadilan ini juga masih tergantung sang tersangka Willy Sebastian Liem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"โ€ŽKita belum sempat mengajukan praperadilan. Kita rasanya belum mengambil sikap sampai situ nanti kemungkinan kita lihat dululah. Saya mau mencoba meminta waktu ketemu pimpinan KPK tadi, sampai saya tulis tangan, ada beberapa hal yang memerlukan klarifikasi dari penahanan Pak Willy. Saya tidak mau kasih contoh, saya coba dulu bicara ke pimpinan sebelum praperadilan," jelas Palmer.

"โ€ŽCoba saja kita lihat yang penting misalnya prosesnya dipercepat. Jangan lama-lama. Bayangin sudah dicekal tahun 2010 klien saya," tegasnya.

Seperti diketahui, tersangka lain dalam kasus Innospec, Suroso Atmo Martoyo mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Saat ini, gugatan yang diajukan eks petinggi Pertamina itu masih berjalan.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads