"โBisa jadi, bisa jadi, dan sangat bisa. Tapi kalau sudah waktunya, kita pengacara harus tanya dulu ke klien apakah dia mau praperadilan, tidak boleh kita agenda sendiri. Pengacara terikat dengan kode etik," kata pengacara Willy, Palmer Situmorang, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Namun, Palmer mengaku masih harus membahas soal praperadilan ini dengan tim hukumnya. Pengajuan gugatan praperadilan ini juga masih tergantung sang tersangka Willy Sebastian Liem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"โCoba saja kita lihat yang penting misalnya prosesnya dipercepat. Jangan lama-lama. Bayangin sudah dicekal tahun 2010 klien saya," tegasnya.
Seperti diketahui, tersangka lain dalam kasus Innospec, Suroso Atmo Martoyo mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Saat ini, gugatan yang diajukan eks petinggi Pertamina itu masih berjalan.
(kha/aan)