Jadi Tersangka Kasus UPS, Alex dan Zainal Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jadi Tersangka Kasus UPS, Alex dan Zainal Diperiksa Polisi Pekan Depan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 13:42 WIB
UPS/foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zainal Soleman sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN. Pemeriksaan terhadap keduanya mulai dilakukan minggu depan.

"Masalah UPS minggu depan akan dipanggil tersangkanya sebagai tersangka," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

"Kemudian nanti dari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditetapkan itu akan dipanggil yang lainnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto tak merinci hari apa pemeriksaan akan dilakukan. Ia hanya menyatakan awal minggu depan. "Minggu depan awal direncanakan pemanggilannya," ujar Rikwanto.

"Senin ya Pak?" tanya awak media.

"Nanti nanti, jangan tebak-tebakan," jawabnya.

Usman dan Zaenal dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dari gelar perkara yang dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka berinisial AU dan doktor ZS," kata Kepala Sub Direktorat V Dit Tipikor, Kombes Muhammad Ikram, di Bareskrim Polri, Senin (30/3) kemarin.




(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads