"Masalah UPS minggu depan akan dipanggil tersangkanya sebagai tersangka," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
"Kemudian nanti dari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditetapkan itu akan dipanggil yang lainnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin ya Pak?" tanya awak media.
"Nanti nanti, jangan tebak-tebakan," jawabnya.
Usman dan Zaenal dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dari gelar perkara yang dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka berinisial AU dan doktor ZS," kata Kepala Sub Direktorat V Dit Tipikor, Kombes Muhammad Ikram, di Bareskrim Polri, Senin (30/3) kemarin.
(rna/fjr)