Kubu Agung: Pimpinan DPR Langgar UU MD3 Jika Tak Bacakan Surat Gumiwang

Kubu Agung: Pimpinan DPR Langgar UU MD3 Jika Tak Bacakan Surat Gumiwang

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 13:30 WIB
Jakarta - Kubu Agung Laksono mengingatkan pimpinan DPR agar membacakan surat dari kubu Agung soal perombakan Fraksi Golkar di paripurna. Jika tidak, berarti pimpinan DPR melanggar UU MD3.

"Kalau ini sampai tidak dibacakan pimpinan DPR, berarti pimpinan DPR bermain-main melanggar UU MD3. Kita akan buat mosi tidak percaya pada pimpinan DPR kalau sampai hari Kamis mereka dengan alasan Ketua DPR masih di luar, ini masih di luar, berarti tidak jelas," kata loyalis Agung, Bowo Sidik Pangarso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Pengurus Golkar kubu Agung sudah disahkan oleh Menkum HAM sehingga berkewenangan merombak fraksi, dan lagipula hingga saat ini tidak ada putusan PTUN yang membatalkan SK Menkum HAM. Dengan demikian, surat perombakan fraksi dari Ade Komaruddin menjadi Agus Gumiwang hanya perlu lewat mekanisme pembacaan surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dibacakan di paripurna maka pimpinan DPR membuat suatu keputusan bahwa pimpinan fraksi Golkar sekarang Agus Gumiwang, dan kasih ke sekjen supaya untuk sekjen melakukan administrasi yang sah," ujar Bowo.

Bowo juga mendengar bahwa ada rotasi anggota komisi yang dilakukan oleh kubu Ical. Dia menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan dan ada pelanggaran hukum di situ.

"Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo sudah membuat surat ke sekjen, memindahkan teman-teman dari komisi yang satu ke komisi-komisi yang lain dan sekjen merespon artinya sekjen melanggar hukum," ujar Bowo.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads