"Kalau ini sampai tidak dibacakan pimpinan DPR, berarti pimpinan DPR bermain-main melanggar UU MD3. Kita akan buat mosi tidak percaya pada pimpinan DPR kalau sampai hari Kamis mereka dengan alasan Ketua DPR masih di luar, ini masih di luar, berarti tidak jelas," kata loyalis Agung, Bowo Sidik Pangarso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Pengurus Golkar kubu Agung sudah disahkan oleh Menkum HAM sehingga berkewenangan merombak fraksi, dan lagipula hingga saat ini tidak ada putusan PTUN yang membatalkan SK Menkum HAM. Dengan demikian, surat perombakan fraksi dari Ade Komaruddin menjadi Agus Gumiwang hanya perlu lewat mekanisme pembacaan surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo juga mendengar bahwa ada rotasi anggota komisi yang dilakukan oleh kubu Ical. Dia menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan dan ada pelanggaran hukum di situ.
"Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo sudah membuat surat ke sekjen, memindahkan teman-teman dari komisi yang satu ke komisi-komisi yang lain dan sekjen merespon artinya sekjen melanggar hukum," ujar Bowo.
(imk/trq)