Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga menyatakan, hingga Selasa (31/3/2015) para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap sumber uang palsu ini.
"Mereka mengedarkan uang palsu ini sejak dari Bekasi hingga tertangkap di Batubara," kata Kapolres Japerson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas informasi itu polisi melakukan penyelidikan pada Senin (30/3) sekira pukul 20.00 WIB, dan memeriksa keempatnya. Yakni JS (52), FS (23), E Boru S (52) dan S (62), seluruhnya warga Bekasi, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Polisi menyatakan, keempat tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedar uang palsu. Modusnya, membeli sesuatu untuk mendapatkan kembalian uang asli. Mereka berangkat dari Bekasi menuju Medan pada 12 Maret lalu, dengan membawa 70 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Setelah dibelanjakan, tersisa sebanyak 11 lembar.
βKita masih terus mengembangkan kasus ini,β kata Sinaga.
(rul/try)