Polisi Bekuk 4 Anggota Sindikat Pengedar Uang Palsu asal Bekasi

Polisi Bekuk 4 Anggota Sindikat Pengedar Uang Palsu asal Bekasi

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 13:28 WIB
Medan - Kepolisian Resor (Polres) Batubara, Sumatera Utara, membekuk empat anggota sindikat pengedar uang palsu asal Bekasi. Berhasil diamankan barang bukti berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga menyatakan, hingga Selasa (31/3/2015) para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap sumber uang palsu ini.

"Mereka mengedarkan uang palsu ini sejak dari Bekasi hingga tertangkap di Batubara," kata Kapolres Japerson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Satreskrim Polres Batubara mendapat informasi keberadaan dua laki-laki dan dua perempuan di Losmen Kembar, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Aktivitas mereka mencurigakan.

Atas informasi itu polisi melakukan penyelidikan pada Senin (30/3) sekira pukul 20.00 WIB, dan memeriksa keempatnya. Yakni JS (52), FS (23), E Boru S (52) dan S (62), seluruhnya warga Bekasi, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Polisi menyatakan, keempat tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedar uang palsu. Modusnya, membeli sesuatu untuk mendapatkan kembalian uang asli. Mereka berangkat dari Bekasi menuju Medan pada 12 Maret lalu, dengan membawa 70 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Setelah dibelanjakan, tersisa sebanyak 11 lembar.

β€œKita masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Sinaga.


(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads