"Mantan Gubernur Maluku Utara nantinya akan diperiksa dan diadili di PN Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Tony mengatakan bahwa tempat peristiwa terjadinya pidana atau locus delicti berada di Ternate. Namun berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) nomor 72/KMA/SK/IV/2013 tanggal 23 April 2013 bahwa perkara Thaib akan diadili di PN Tipikor Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini diketahui Thaib telah berada di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Selanjutnya berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
Thaib tersandung korupsi dana tak terduga tahun 2004 di Maluku Utara. Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Kerugian negara diperkirakan Rp 8 miliar. Selain kasus dugaan korupsi, Thaib terlibat kontroversi mengenai pencopotan dirinya dari Ketua DPD Demokrat Malut. Saat itu dia dicopot dari posisinya lantaran penyerangan rombongan Ketua Umum Demokrat saat itu Anas Urbaningrum dan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono di Malut pada pertengahan tahun 2012 lalu.
(dha/aan)