BKD DKI Siapkan Pengganti Alex dan Zainal yang Jadi Tersangka Kasus UPS

BKD DKI Siapkan Pengganti Alex dan Zainal yang Jadi Tersangka Kasus UPS

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 12:51 WIB
UPS di SMA 35 (dok.detikFoto)
Jakarta - Direktorat Tipikor Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka pejabat SKPD DKI dalam kasus pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun 2014. Bagaimana dengan status kepagawaian Alex Usman dan Zainal Soelaiman?

"Gini kalau dia tersangka dan tidak ditahan, dia masih bisa menjalankan (tugasnya). Selama pejabat di atasnya tidak mengusulkan atau yang bersangkutan tidak minta berhenti," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan bisa jadi keduanya untuk dicopot dari jabatannya masa kini. Seperti diketahui, Alex saat ini memegang jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Selatan dan Zainal Soelaiman sebagai Kadis Olahraga dan Pemuda DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seraya mengamini, Agus pun penggantian dua nama tersebut bukan tidak mungkin untuk dilakukan. Dengan tujuan, hal ini dapat menenangkan masyarakat.

"Oh iya (digantikan) biar pada tenang. Nanti di dalam apa namanya Baperjab, nanti dibicarakan siapa penggantinya," sambungnya.

Agus memastikan pihaknya sudah memiliki sejumlah calon pengganti kedua orang tersebut. Dia menambahkan, jika Alex dan Zainal sudah divonis bersalah maka Pemprov DKI akan memecatnya.

"Kita punya nominasi. Kita sudah punya banyak nominasi yang sudah memenuhi syarat dari sisi pangkat dan asesmennya. Nanti diambil dari situ," terang Agus.

"Kalau ditahan, pasti dicopot karena mengganggu pekerjaan kan. Kalau pemecatan bila keputusan telah inkrah. Seingat saya kalau hukuman dua tahun, vonis dua tahun ada," pungkasnya.



β€Ž

(aws/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads