Kemkominfo Diminta Libatkan Ormas Islam Saat Blokir Website, Agar Ada Verifikasi

Kemkominfo Diminta Libatkan Ormas Islam Saat Blokir Website, Agar Ada Verifikasi

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 12:37 WIB
Jakarta - Kementerian Kominfo memblokir 22 website atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemblokiran itu disayangkan karena tidak ada verifikasi, mana website yang memang layak diblokir dan mana yang tidak.

"Pemerintah dalam hal ini Kominfo harus segera membentuk tim panelis tadi agar segera memutuskan situs mana saja yang akan diperingatkan atau diblokir. Supaya masalah ini cepat selesai dan tidak menjadi isu liar. Jangan sampai juga isu ini ramai di masyarakat yang pada akhirnya malah melupakan permasalahan bangsa yang lain seperti kenaikan BBM, dst," ujar anggota Komisi I DPR Sukamta, Selasa (31/3/2015).

Politisi PKS ini menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membentuk tim panel yang terdiri dari di antaranya ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia. Dari panel itu nanti bisa diverifikasi dan dikonfirmasi situs mana yang layak untuk diblokir dan mana yang tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu baru beri surat peringatan kepada situs-situs tersebut untuk memperbaiki kontennya. Jika tidak ada perbaikan, baru dilakukan pemblokiran. Jadi harusnya begitu prosedurnya, jangan langsung tiba-tiba menyebar opini pemblokiran yang justeru menimbulkan keresahan di masyarakat," jelas dia.

Harusnya, imbuh Sukamta, pemerintah tidak serta merta membuat opini seolah-olah 19 situs tersebut memang terverifikasi sebagai penyebar ajaran terorisme, tapi alangkah lebih bijaknya jika pemerintah memastikan dulu dengan klarifikasi dan konfirmasi melalui tim panel.

"Rencana pemblokiran jangan sampai mencoreng konstitusi itu sendiri. Apa dasar hukumnya pemblokiran situs? Apa juga batasan sebuah situs harus diblokir. Kebebasan berpendapat sudah mendapat tempat di negeri ini," tutup anggota DPR dari Dapil Yogyakarta ini.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads