Hal tersebut disampaikan Ansyaad disela-sela pertemuannya dengan Bagian Divisi Humas Mabes Polri, di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015). Ansyaad juga menganggap hukum Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain terkait penindakan ISIS ini.
"Tokoh-tokoh yang merekrut, membaiat, orang-orang ini lah yang harus ditindak tegas. Mau kita apakah yang begini? Mau kita biarkan? Di negara lain itu ini termasuk kejahatan berat," ujar Ansyaad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ansyaad, selama ini hukum Indonesia baru bisa menindak mereka yang terkait ISIS setelah yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal. Sementara mereka yang menjadi akar penyebaran fajam radikalisme pro teroris, belum tersentuh hukum.
"Ini musuh bangsa, musuh negara. UU cukup banyak, tapi hanya memiliki kewenangan kepada polisi untuk menangkap orang yang mau ke sana, yang merampok bank, padahal mereka hanya korban," jelas Ansyaad.
"Siapa yang menyesatkan ini. Ini yang belum ada aturannya. Kita harus selesaikan dari sumber-sumber utamanya. Orang yang membaiat, yang menanam kebencian," imbuhnya.
β
(rna/fjp)