"Prinsipnya silakan saja (buka-bukaan)," kata Wakil Ketua DPRD Triwisaksana (Sani) saat dihubungi, Selasa (31/3/2015).
Sani tak khawatir bila keterangan Alex dan Zainal nantinya bisa menyeret anggota DPRD. Karena menurut Sani, yang mengusulkan anggaran di APBD tentulah dari pihak eksekutif alias Pemerintah Provinsi DKI.
"DPRD itu menjalankan fungsi penganggaran. Namun yang menyusun spesifikasi dan lelang, termasuk pencarian dana, itu adalah pihak eksekutif," kata politisi PKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti (DPRD datang memberikan keterangan bila dipanggil Polisi)," kata Sani.
Senada dengan Sani, Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menyatakan DPRD harus hadir bila dipanggil pihak kepolisian bila dimintai keterangan. Lebih lanjut, Taufik menilai Alex Usman tahu asal-usul anggaran yang sering disebut 'siluman' itu, karena saat itu Alex merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saya kira sebatas kewenangan dia, mustinya dia tahu," kata Taufik.
Kasus yang ditangani Direktorat Tipikor Bareskrim itu adalah soal pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam tahun anggaran 2014. Pengadaan itu ditangani oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
(dnu/fjr)