Komisi I DPR Akan Panggil Menkominfo Minta Penjelasan Pemblokiran 22 Website

Komisi I DPR Akan Panggil Menkominfo Minta Penjelasan Pemblokiran 22 Website

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 12:26 WIB
Jakarta - Komisi I DPR menilai pemblokiran 22 situs yang diduga terkait paham radikal atas usul BNPT sebagai suatu hal yang gegabah. Komisi I DPR pun berencana memanggil Menkominfo Rudiantara untuk menjelaskan.

"Pemerintah kalau menanggapi laporan dari siapapun, termasuk BNPT, kemenkominfo seharusnya verifikasi. Double check apa sesuai dengan yang ditakutkan atau tidak. Jangan-jangan tidak semengerikan dibanding situs lainnya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Untuk mengklarifikasi hal ini, Komisi I DPR akan memanggil Menkominfo yang merupakan mitra kerja komisi. "Komisi I akan undang Menkonfinfo terkait ini. Dalam dua pekan ini," ucap Waketum PAN ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanafi berpendapat langkah pemblokiran ini terburu-buru. Ia juga tidak ingin pemerintah dicap anti terhadap kelompok tertentu.

"Terlalu gegabah. Jangan sampai pemerintah dicap Islamophophobia," ujarnya.

Apakah ada indikasi pengalihan isu tertentu dengan pemblokiran situs-situs ini?

"Bisa jadi, ini membesar-besarkan masalah. Padahal mungkin itu cuma segelintir, atau masih abu-abu," jawab putra Amien Rais ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat pemblokiran situs yang diduga terkait paham radikal itu harus lewat penyelidikan yang jelas. Bila memang benar berpotensi membahayakan kepentingan nasional, maka tidak masalah diblokir.

"Kalau menurut saya, ini kebebasan berekspresi, kebebasan berkelompok dan juga menggunakan ruang publik. Itu harus melalui proses penyelidikan dululah yang jelas. Jangan sampai ini suatu pendekatan sekuriti yang salah," kata Fadli saat diwawancara terpisah.

"Jadi, menurut saya kalau itu benar, tidak ada masalah. Jadi itu benar berpotensi melanggar kepentingan nasional. Kalau benar, tidak ada masalah," sambung Waketum Gerindra ini.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir 22 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT.

Situs yang diblokir itu adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com dan muqawamah.com.

Lalu ada lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, shoutussalam.com, azzammedia.com dan indonesiasupportislamicstate.blogspot.com. Walau begitu beberapa situs tersebut masih bisa diakses melalui telepon selular.

(imk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads