Jaksa Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn

Jaksa Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 12:15 WIB
Jakarta - Jaksa pada tindak pidana khusus menerima pelimpahan tahap dua kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku ‎Utara, Thaib Armaiyn. Pelimpahan itu diterima oleh jaksa dari penyidik Bareskrim.

‎"Pelimpahan tahap dua kasus korupsi dengan tersangka TA hari ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Thaib yang merupakan buronan itu sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (11/3) lalu. ‎Mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara itu ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini diketahui Thaib telah berada di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Selanjutnya berkas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

Thaib tersandung korupsi dana tak terduga tahun 2004 di Maluku Utara. Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kerugian negara diperkirakan Rp 8 miliar.‎

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads