Alasannya menurut Kepala BNPT Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution, alamat pemilik 22 situs tersebut tak diketahui. "Kami tidak tahu di mana posisinya (pemilik situs)," kata Saud saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/3/2015).
Padahal menurut Saud, isi artikel dalam situs tersebut sudah meresahkan, yakni mengajarkan paham radikalisme yang mengarah pada ajakan melakukan aksi terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menindak upaya rekrutmen jaringan terorisme dalam aspek hukum masih sulit, sehingga perlu langkah antisipasi yakni pemblokiran," kata Saud yang juga mantan Kepala Detasemen Khusus Antiteror Markas Besar Polri itu.
Pemblokiran tersebut kemudian diusulkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejak Senin kemarin 22 situs yang diusulkan untuk diblokir tersebut tak bisa diakses.
Hari ini tujuh dari 22 pemilik situs yang diblokir mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka ingin mendapat penjelasan dari pihak Kominfo mengapa situs mereka diblokir.
"Kami hanya ingin mengkonfirmasi rencana pemblokiran terhadap media kami, apa alasannya. Kalau situs-situs kami berbahaya, berbahayanya di mana dan beritanya apa," kata Pemimpin Redaksi Hidayatullah.com Mahladi di Kominfo.
(erd/nrl)