BNPT Tak Panggil Pemilik 22 Situs Sebelum Diblokir karena Tak Tahu Alamatnya

BNPT Tak Panggil Pemilik 22 Situs Sebelum Diblokir karena Tak Tahu Alamatnya

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 12:18 WIB
Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution. (Foto-Lamhot/detikcom)
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mangaku sudah melakukan penelitian dan pengkajian sebelum mengusulkan agar 22 situs yang dianggap mengajarkan paham radikal diblokir. Namun hingga kini pemilik situs-situs tersebut belum dipanggil oleh BNPT untuk dimintai klarifikasi.

Alasannya menurut Kepala BNPT Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution, alamat pemilik 22 situs tersebut tak diketahui. "Kami tidak tahu di mana posisinya (pemilik situs)," kata Saud saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/3/2015).

Padahal menurut Saud, isi artikel dalam situs tersebut sudah meresahkan, yakni mengajarkan paham radikalisme yang mengarah pada ajakan melakukan aksi terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saud ada juga upaya rekrutmen anggota jaringan terorisme melalui situs tersebut. BNPT pun harus mengambil langkah untuk menggagalkan upaya rekrutmen tersebut.

"Untuk menindak upaya rekrutmen jaringan terorisme dalam aspek hukum masih sulit, sehingga perlu langkah antisipasi yakni pemblokiran," kata Saud yang juga mantan Kepala Detasemen Khusus Antiteror Markas Besar Polri itu.

Pemblokiran tersebut kemudian diusulkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejak Senin kemarin 22 situs yang diusulkan untuk diblokir tersebut tak bisa diakses.

Hari ini tujuh dari 22 pemilik situs yang diblokir mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka ingin mendapat penjelasan dari pihak Kominfo mengapa situs mereka diblokir.

"Kami hanya ingin mengkonfirmasi rencana pemblokiran terhadap media kami, apa alasannya. Kalau situs-situs kami berbahaya, berbahayanya di mana dan beritanya apa," kata Pemimpin Redaksi Hidayatullah.com Mahladi di Kominfo.


(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads