Seruduk 4 Mobil dan Tewaskan Pemotor di Puncak, Sopir Truk Dibui 14 Bulan

Seruduk 4 Mobil dan Tewaskan Pemotor di Puncak, Sopir Truk Dibui 14 Bulan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 12:07 WIB
ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta - Sopir truk Endang Suparjo (34) dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong selama 14 bulan penjara. Ia menyeruduk 4 mobil hingga masuk jurang dan seorang pemotor tewas.

Kasus bermula saat Endang membawa truk Hino nopol A 9000 PL yang membawa sabun seberat 8 ton pada 8 September 2014. Truk melaju dari Bekasi dan hendak menuju Sukabumi. Belum sampai tujuan, truk itu mengalami kecelakaan di jalur Puncak, atau tepatnya di Kampung Batu Kemar, Cihereng, Caringin, Bogor.

Kondisi jalan yang menurun curam membuat Endang kehilangan kendali, apalagi tiba-tiba rem blong. Truk lalu menyeruduk kendaran di depannya, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sepeda motor Honda Vario nopol F 2166 JQ yang dikendarai Wahyudin dan Siti Holipah
2. Angkot nopol F 1979 BA
3. Colt diesel nopol F 8695 UN
4. Angkot nopol F 1920 LC
5. Sepeda motor Honda Beat nopol F 6084 NF yang dikendarai Abdul Hamid
6. Pikap nopol F 8449 GN

Akibat serudukan ini, 4 mobil itu masuk jurang dan Siti Holipah meninggal seketika.

"Saya sering melintasi jalur Puncak, seminggu dua kali. Sebelum berangkat sudah mengecek kondisi kendaraan dan semua berfungsi baik. Waktu itu tidak berhenti untuk memperbaiki rem karena takut membuat macet," kata Endang sebagaimana tertuang dalam putusan PN Cibinong yang dipublish di websitenya, Selasa (31/3/2015).

Atas kejadian ini, Endang lalu diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian. Tidak berapa lama, Endang diadili dan dituntut selama 2 tahun penjara. Apa kata majelis hakim?

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," demikian putus majelis hakim yang diketuai Eko Julianto dengan anggota St Iko Sudjatmiko dan Zaufi Amri.

Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa karena telah terjadi perdamaian dengan keluarga dengan Endang serta Endang mengakui perbuatannya. Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan Endang membuat kerugian bagi banyak pihak dan mengakibatkan cukup banyak korban luka.

"Menyatakan Endang Suparjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan rusaknya kendaraan," ucap majelis.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads