"Kami ada alat bukti dan kami sudah gelar perkara. Kami juga sudah ke rumah tersangka di Bogor dan melakukan tanya jawab, tersangka tidak mau di BAP," urai Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa yang dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/3/2015).
"Di KTP juga usianya bukan 14 tahun, tetapi hampir 19 tahun. Kelahiran 1996," tambah Bayu lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPAI menyampaikan remaja itu bersama ibunya ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan. Padahal remaja itu menjadi korban trafficking dan pemerkosaan. Remaja Bogor itu ditawari menjadi artis dan diberikan uang. Tetapi saat di Kelapa Gading diduga dibius dan saat sadar ada bercak darah di celananya.
Remaja itu pergi dari Kelapa Gading dan pulang ke Bogor dengan menangis. Dia dan ibunya melapor ke Polres Bogor dan KPAI. Namun setelah pelaku perantara human trafficking menjadi tersangka, remaja Bogor dan ibunya dijadikan tersangka kasus penipuan. Pelaporan kasus penipuan oleh tersangka kasus human trafficking.
(ndr/mad)