Jaksa Kasasi, Ngotot Penjarakan Nelayan Penangkap 4 Ekor Udang

Jaksa Kasasi, Ngotot Penjarakan Nelayan Penangkap 4 Ekor Udang

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 11:07 WIB
Jakarta - Udara bebas yang dihirup 3 nelayan Ujung Kulon yaitu Damo, Misdan dan Rahmat belum sepenuhnya sempurna. Jaksa mengajukan kasasi dan meminta ketiganya untuk dihukum 4 bulan penjara karena menangkap 4 ekor udang dan belasan ikan.

"Jaksanya kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Hendra, saat dihubungi detikcom, Selasa (31/3/2015).

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Pandeglang, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka lalu diseret ke meja hijau dan didakwa dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan dituntut jaksa dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu. Tapi PN Pandeglang mementahkan tuntutan JPU dan membebaskan ketiganya pada 28 Januari 2015 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Yunto Safarillo yang dibantu hakim anggota R Nurhayati dan Imelda Merlina. Jaksa lantas mengajukan kasasi.

"Alasan kasasi jaksa yaitu hakim memutus tidak sesuai dengan peraturan hukum dan hakim berpihak kepada terdakwa," ujar Hendra.

Karena belum berkekuatan hukum tetap, LBH Jakarta belum memikirkan langkah hukum atas vonis bebas itu, selain mengajukan memori kontrakasasi. Nantinya jika di kasasi para nelayan benar-benar divonis bebas, LBH Jakarta baru akan memikirkan langkah hukum apa yang akan dilakukan untuk memberikan ganti rugi atas derita yang dialami nelayan itu.

"Kasihan warganya," ucap Hendra.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads