"Jaksanya kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Hendra, saat dihubungi detikcom, Selasa (31/3/2015).
Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Pandeglang, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan kasasi jaksa yaitu hakim memutus tidak sesuai dengan peraturan hukum dan hakim berpihak kepada terdakwa," ujar Hendra.
Karena belum berkekuatan hukum tetap, LBH Jakarta belum memikirkan langkah hukum atas vonis bebas itu, selain mengajukan memori kontrakasasi. Nantinya jika di kasasi para nelayan benar-benar divonis bebas, LBH Jakarta baru akan memikirkan langkah hukum apa yang akan dilakukan untuk memberikan ganti rugi atas derita yang dialami nelayan itu.
"Kasihan warganya," ucap Hendra.
(asp/nrl)