Jakarta -

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana otomatis akan gugur karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor oleh KPK. Namun, pihak Bhatoegana tak terima gugatan praperadilannya digugurkan begitu saja.
"Ini Humas PN Jaksel asal-asalan saja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai aja belum, baru pelimpahan berkas dakwaan," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap, Selasa (31/3/2015).
Tak terima gugatan praperadilannya dianggap gugur, tim pengacara Sutan mengaku akan mendatangi PN Jaksel. Mereka ingin meminta klarifikasi soal gugurnya gugatan Bhatoegana.
"Hari ini kami ke PN Selatan jam 13.00 WIB mau konfrontir soal ini ke Humas PN Selatan Made Sutrisna itu. Mau ngasih surat dari kantor hukum kami dan sekalian konfrontir statement dia yang menyatakan sidang Sutan otomatis gugur," jelas Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas PN Jaksel, Made Sutrisna yang dikonfirmasi terpisah mengaku tak masalah dengan sikap penolakan pihak Bhatoegana. Pasalnya, gugurnya gugatan Bhatoegana sudah berdasarkan aturan hukum yang tepat. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Bhatoegana yang nantinya akan langsung menggugurkan gugatan eks Ketua Komisi VII DPR itu.
"Gak ada yang salah, kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur, tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim," ungkap Made.
"Bahwa untuk menyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada, misalnya gugurnya praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama. Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya," tegasnya.
(kha/aan)