Rotasi Misbakhun ke Komisi III, Fraksi Golkar Belum Lapor Pimpinan DPR

Rotasi Misbakhun ke Komisi III, Fraksi Golkar Belum Lapor Pimpinan DPR

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 10:55 WIB
Jakarta - Politikus Golkar Misbakhun yang tadinya berada di Komisi XI kini sudah dirotasi ke Komisi III dan kemarin menerima aspirasi masyarakat. Pimpinan DPR menjelaskan bahwa rotasi anggota alat kelengkapan dewan (AKD) memang tidak sekaku pimpinan AKD.

"Yang sampai di pimpinan, belum ada rotasi. Tapi bisa saja kan itu kewenangan fraksi, fraksi atas perintah partai. Ini independensi fraksi," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Agus menuturkan bahwa rotasi anggota memang bisa lebih cepat dibandingkan dengan rotasi pimpinan AKD. Meski begitu, rotasi tetap harus disampaikan dan disahkan di paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perpindahan komisi disampaikan, lalu di paripurna berikutnya disahkan. Kalau pimpinan (AKD) harus lewat pimpinan DPR. Kalau pimpinan lebih rigid. Kalau anggota, lebih cepat, lebih tidak ada permasalahan," ujar Waketum Partai Demokrat ini.

Apakah rotasi anggota komisi tidak perlu disahkan di paripurna dulu baru bisa mulai bekerja di komisi?

"Harusnya, kalau banyak. Tapi kalau satu atau dua, ya kan kebijakan fraksi," ucap Agus.

Pada Senin (30/3), politikus Golkar Misbakhun menerima aspirasi dari pengurus daerah PPP kubu Djan Faridz di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Misbakhun yang selama ini adalah anggota Komisi XI mengaku baru saja dirotasi ke Komisi III.

"Ini hari pertama saya di Komisi III," kata Misbakhun saat menerima aspirasi, kemarin.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads